Indeks
News  

Honorer Non-PPPK Tak Terima Gaji, Pemprov Sulsel Tunggu Arahan BKN

Honorer Non-PPPK Tak Terima Gaji, Pemprov Sulsel Tunggu Arahan BKN
Ilustrasi Kantor Gubernur Sulsel (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Sebanyak 2.017 honorer lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak lagi menerima gaji per tanggal 1 Juni 2025. Honorer yang tidak mendapat gaji tersebut ialah para pegawai honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kebijakan tersebut dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2025 yang ditandatangani Jufri Rahman.

Pada surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Kepala Biro Lingkup Pemprov Sulsel tersebut, terdapat poin penting. Yaitu tidak menganggarkan atau tidak melakukan pembayaran penghasilan bagi pegawai atau tenaga non ASN yang tidak lulus PPPK dan yang tidak memenuhi syarat administratif.

Kondisi tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak. Menindaklanjuti hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel bersama DPRD Sulsel membahas nasib ribuan honorer ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman menyatakan, hingga saat ini masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Masih menunggu arahan dari BKN. Agar sesuai dengan arahan Presiden, jangan ada yang dirumahkan, sehingga tidak lulus pun harus diakomodir menjadi PPPK  paruh waktu,” ujar Jufri, berdasarkan keterangan yang diterima Rabu (04/06).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengungkapkan, adanya kebijakan pemberhentian tersebut bukan tanpa sebab.

“Mereka diberhentikan karena formasi jabatannya sudah tidak ada lagi. Semua sudah ditempati dan akan diisi oleh honorer yang lulus PPPK,” paparnya.

Ia mengatakan, karena pemberhentian pegawai non ASN tidak lulus seleksi dilakukan, maka gaji turut terhenti.

“Surat Edaran sudah kami kirim ke perangkat daerah, artinya mereka juga seharusnya sudah tidak masuk kerja,” ungkapnya.

“Tentunya, jika mereka tetap bekerja maka konsekuensinya tidak akan digaji karena Pemprov Sulsel tidak ada lagi dasar punya hukum untuk menggaji,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sukarniaty menuturkan, terkait PPPK paruh waktu, belum terdapat petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Petunjuk lebih lanjut dibutuhkan, untuk mengetahui kejelasan nasib para honorer yang tidak lulus seleksi.

“Ada kemungkinan untuk paruh waktu, tetapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis yang jelas dari BKN. Kalau tidak ada formasi, mereka mau kerja di mana,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo (AAN), mengatakan pihaknya akan mengambil peran aktif sebagai penghubung komunikasi antara pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan para tenaga non-ASN yang terdampak.

“Masalah ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi. Ini soal kemanusiaan. Pemerintah dan DPRD harus duduk bersama mencarikan solusi yang konkret dan berkeadilan,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Selasa (03/06).

Ia menekankan bahwa nasib ribuan tenaga honorer tak bisa diputuskan secara sepihak, terlebih di tengah kondisi sosial dan ekonomi yang tidak stabil. Menurutnya, pemberhentian gaji mendadak berpotensi menimbulkan tekanan besar bagi para tenaga non-ASN dan keluarganya.

“Stabilitas pekerjaan dan kepastian penghasilan harus menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” tegasnya.

Anwar memastikan DPRD akan mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan dan berpihak pada keadilan sosial.

Ia juga meminta agar kebijakan terkait non-ASN ke depan dikaji lebih dalam, termasuk mempertimbangkan transisi yang adil dan program perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak.

“Jangan sampai kebijakan ini malah menambah angka pengangguran dan menciptakan keresahan sosial. Pemerintah harus hadir, bukan menghindar,” tutupnya.

Penghentian pembayaran gaji ribuan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN tahun anggaran 2024, berlaku mulai 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD itu menyebutkan, masing-masing OPD diminta segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3. Termasuk pula peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I mencapai 1.446 orang, terdiri dari 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3. Sementara pada seleksi tahap II, sebanyak 571 peserta dinyatakan TMS secara administrasi.

Pemerintah meminta agar gaji bagi para tenaga honorer tersebut tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis pengadaan atau pengangkatan PPPK selanjutnya.

“Tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya,” demikian isi surat tersebut.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyebut kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Mereka yang tidak terdaftar dianggap tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Gaji honorer itu kan yang tidak terdaftar. Yang tidak masuk database,” kata Fatma, Senin (2/6).

Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban membayar honorer yang tidak masuk data. Sebab, mereka yang telah lulus PPPK maupun yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu merupakan mereka yang tercatat secara resmi.

“Memang kan kalau yang tidak masuk database berarti kita nggak punya kewajiban lagi karena yang kemarin lulus PPPK lalu kemudian yang memang dinyatakan sebagai pengangkatan paruh waktu itu adalah yang masuk database,” pungkas Fatma.

Sebelumnya diberitakan, sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Instruksi tersebut terkait dengan penataan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah pusat saat ini.

“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua,” ucap Purwadi Arianto di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (05/02).

Sejumlah kebijakan pemerintah telah dikeluarkan untuk melakukan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai dari PPPK penuh waktu, paruh waktu, hingga diperkirakan seperempat waktu.

“Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itu pun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu.
Entar kita kasi seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal,” bebernya.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder menerima berbagai masukan dari semua kalangan, termasuk dari honorer yang ada di seluruh Indonesia.

“Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non ASN dengan segala dinamikanya,” tegasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version