KabarMakassar.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan setiap perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Ida menegaskan agar perusahaan memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang jatuh pada hari ini, Rabu (3/4).
“Demi kenyamanan para pekerja, besok adalah batas terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Saya ingin mengingatkan semua teman pengusaha untuk memastikan pembayaran THR sudah dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (2/4)
Menanggapi kemungkinan adanya masalah dalam proses pembayaran THR, Ida menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko THR sebagai layanan konsultasi dan penyelesaian perhitungan THR.
Posko tersebut dapat diakses baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08119521151.
Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Posko THR ini kami sediakan bagi seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, sebagai wadah konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR tahun ini,” jelas Ida.
Layanan konsultasi Posko THR 2024 akan berakhir pada tanggal 3 April 2024, sementara layanan pengaduan dan penegakan hukum akan tetap tersedia setelah Idul Fitri 2024.
“Kami mengharapkan para pengusaha dan pekerja dapat memanfaatkan Posko THR dengan baik agar proses pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.