kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hamka Lau; Kami Harap KPU Jeneponto mencermati Keanggotaan Partai Politik

KabarSelatan.id — Memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Para Pimpinan Partai Politik tingkat di Jeneponto , Senin (1/8).

Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto, Mustari menyampaikan secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab dengan 150 Pasal.

Dimana PKPU ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu, dulu (Pemilu 2019) dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional, sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol yang dimulai pada hari ini.

"Jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,"jelasnya.

"Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual" sambung Mustari.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jeneponto Hamka memberikan saran ke KPU Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang diinput ke dalam SIPOL.

"Bahwa, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, harap KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL,"ucapnya.

Misalnya saja kata dia, ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan, selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang Undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI-Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang".

"Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Jeneponto dan Partai Politik tingkat Kabupaten Jeneponto,"sambung Hamka.

Selain Bawaslu Jeneponto, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus. Baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, jumlah partai politik yang memperoleh akses Sipol sebanyak 47 Partai Politik, yang terdiri 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh.

error: Content is protected !!