KabarSelatan.id — Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial HL.
Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini adalah oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di Kantor PUPR Pemkab Jeneponto.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap saat berada di kediamannya sekitar pukul 20.50 Wita, (12/08) lalu.
"Tanpa perlawanan petugas, HL ditangkap di Jl. Lanto Daeng Pasewang," ucap Iptu Ronald saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (11/09).
Menurut Ronald, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan lantaran kerap meresahkan warga.
"Warga melaporkan HL karena kerap menyimpan dan menggunakan Narkoba jenis Sabu," bebernya.
Dari hasil pengungkapan ini, Kami berhasil menemukan barang bukti sabu dari tangan terduga pelaku.
"Kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan HL di saku celananya," ungkap Iptu Ronald.
Usai diamankan, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"HL mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial OK, sehingga kami tentunya akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini," terang mantan Katim Tindak BNNP Sulsel ini.
Akibat perbuatannya, HL terancam dijerat pasal 112 Jo.127 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.













