KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Rabu (21/01).
Perkara Nomor 256/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mempersoalkan masa jabatan anggota DPR.
Sidang dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Para Pemohon Muhammad Farhan Firdaus, Roby Purnama Sidiq, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhafiddin Nezar Yusufi, dan Amanda Tiara Karim menyatakan telah menyempurnakan dalil dan petitum permohonan.
Mewakili Pemohon, Farhan menjelaskan perbaikan mencakup penyesuaian sistematika sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025, penegasan agar permohonan tidak nebis in idem, serta penguatan argumentasi akademik terkait hukum dan demokrasi.
“Kami meminta Pasal 76 ayat (4) UU MD3 dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPR lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Farhan saat membacakan perubahan petitum.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 saat ini membuka peluang anggota DPR menjabat tanpa batas periode, sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dan negara hukum. Mereka menilai pembatasan masa jabatan merupakan instrumen penting menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Eksekutif dan yudikatif dibatasi, sementara legislatif tidak. Ini menciptakan ketimpangan checks and balances,” kata Farhan.
Para Pemohon juga menyoroti praktik di lapangan, di mana sejumlah anggota DPR menjabat hingga empat, lima, bahkan enam sampai delapan periode. Kondisi tersebut dinilai memicu stagnasi regenerasi politik, menyempitkan sirkulasi ide, dan memperkuat dominasi elite partai dalam proses legislasi.
Sebelumnya, pada sidang perdana 8 Januari 2026, Pemohon menyatakan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. MK kini melanjutkan pemeriksaan untuk menilai pokok perbaikan permohonan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
