kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Gugat UU Pemilu, Warga Minta Calon DPR Bisa Jalur Independen

Ribut- Ribut Kuota Hangus di MK, Telkomsel dan Indosat Buka Suara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok: Ist).

KabarMakssar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan nomor perkara 109/PUU-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan diajukan oleh M. Havidz Aima yang menggugat konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu.

Kedua pasal itu mengatur bahwa pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat dilakukan melalui partai politik.

Dalam persidangan, pemohon menilai aturan tersebut menutup ruang partisipasi warga negara di luar struktur partai. Ia menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945 semestinya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara, tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk dipilih.

“Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka,” ujar Havidz dalam keterangan, Jumat (03/04).

Ia menyoroti bahwa mekanisme pencalonan yang sepenuhnya berada di tangan partai politik membuat warga nonpartai tidak memiliki akses untuk maju sebagai calon anggota DPR. Padahal, menurutnya, banyak individu di luar partai yang memiliki kapasitas dan integritas untuk berkontribusi dalam pemerintahan.

Pemohon juga membandingkan sistem pencalonan DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membuka jalur perseorangan. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sejatinya telah mengenal model representasi independen.

Selain itu, pemohon menilai ketentuan dalam UU Pemilu tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 terkait jaminan hak yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa pencalonan DPR hanya melalui partai politik. Ia juga meminta adanya tafsir konstitusional yang membuka peluang pencalonan melalui jalur independen.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga meminta agar dalil kerugian konstitusional dijelaskan secara lebih rinci.

“Silakan diperjelas kerugian konstitusional yang dialami agar permohonan menjadi lebih kuat,” kata Guntur.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan berkas. Batas akhir perbaikan ditetapkan pada 15 April 2025. Sidang akan dilanjutkan setelah dokumen perbaikan diterima oleh MK.

error: Content is protected !!