kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Godok Penyusunan RUU Perkotaan, Soroti Masalah Banjir dan Kemacetan

Godok Penyusunan RUU Perkotaan, Soroti Masalah Banjir dan Kemacetan
Ilustrasi banjir (Dok: Int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pada pembahasan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkotaan bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman menyoroti terkait masalah banjir dan kemacetan.

Jufri Rahman mengungkapkan dalam perancangan UU tentang Perkotaan yang tengah digodok terlebih dahulu diawali dengan melakukan penyusunan naskah akademik.

Pemprov Sulsel

Ia menyebut beberapa masalah perkotaan seperti banjir turut menjadi perhatian dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry.

“Dalam penyusunan undang-undang itu dimulai dengan daftar inventaris masalah. Sebenarnya harus didahului dengan penyusunan naskah akademik,” tukas Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (03/02).

Ia menilai pertemuan yang diselenggarakan cukup penting. UU Perkotaan ini lebih baik diperjelas lagi serta harus memberikan solusi terhadap masalah klasik di perkotaan, seperti banjir dan kemacetan.

“Banyak permasalahan terkait perkotaan, banjir, kemacetan, kemudian kerja sama antar kabupaten kota, seperti di Sulsel ini ada Kawasan Mamminasata,” bebernya.

“Kemudian, bagaimana struktur pembiayaan untuk membiayai kawasan ini. Lalu bagaimana peran masing-masing dari tingkatan pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kewenangan itu meski diperjelas karena itu terkait dengan aspek pembiayaan nanti,” tambahnya.

Lebih jauh ia menekankan, kewenangan yang saat ini ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait permasalahan di Sulsel tidak bisa semena-mena diambil alih.

Hal itu ditandai dengan adanya kewenangan pusat yang semestinya mengambil tindakan, contoh lain seperti jalan rusak yang merupakan kewenangan pusat.

“Karena kalau bukan kewenangan kita dilarang membiayai. Jadi kewenangan itu ternyata membuat kita di lapangan itu tidak bisa bergerak cepat, contohnya waktu longsor dan banjir. Banyak bisa kita tangani langsung, tapi karena itu jalan nasional tidak bisa kita masuki. Karena itukan kewenangan pusat,” tuturnya.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyatakan, apa yang menjadi pembahasan akan ditindaklanjuti dengan perencanaan undang-undang yang nantinya akan dibuat.

“Masukan tadi memperkaya rancangan undang-undang yang ingin kita buat, jadi masukan yang kita terima tadi masukan yang sangat berharga,” imbuhnya.

“Konteks terkait perkotaan yakni dari ego sektoral itu kewenangannya yang harus diatur. Jadi UU itu perlu misalnya gorong-gorong, kanal itu sudah terjadi permasalahan disitu. Makanya kewenangan itu yang harus kita atur nanti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, masalah banjir yang terjadi di Sulsel menjadi perhatian bagi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry.

Saat dilantik pada bulan Januari lalu sebagai Pj Gubernur Sulsel, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menitipkan pesan agar Prof Fadjry Djufry mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan yang ada di Sulsel, salah satunya adalah persoalan banjir.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id