KabarSelatan.id – Muhammad Basir resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto. Rabu (20/09).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan M. Ansar yang kini sudah berlabuh ke Partai Hanura Jeneponto.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin beserta para anggota DPRD lainnya.
Tak ketinggalan, Bupati Iksan Iskandar juga menghadiri Pelantikan dan pengambilan sumpah ini bersama Muspida dan Para Pimpinan OPD Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati Iksan Iskandar mengucapkan selamat kepada Muh Basir yang resmi menjadi anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024.
"Atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan ucapan dan sukses kepada Muh Basir yang hari ini dilantik dan mengucapkan sumpah dan janji selaku anggota DPRD Jeneponto menggantikan Muhammad Anshar," kata Iksan
Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota DPRD ini sudah melalui hasil verifikasi KPU Jeneponto.
"Peristiwa hari ini sebagai bagian dari kehendak Allah SWT yang merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergantian antar waktu ini telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Iksan.
Sementara itu, Muh Basir yang baru saja dilantik mengatakan akan mulai bekerja sesuai tupoksi yang ada.
"Insya Allah kita akan melakukan kerja-kerja anggota DPRD yang lain. Seperti, pengawasan, penganggaran dan legislasi. Tidak lupa juga mengucapkan banyak terimakasih kasih kepada semua pihak hingga acara pelantikan ini berjalan dengan lancar," ucapnya.
Meski pun Basir hanya mampu meraih 22 suara pada Pilcaleg 2019 lalu namun, Pria yang kerap disapa Baci' ini akhirnya berhasil mewujudkan impiannya sebagai anggota DPRD Jeneponto.
Padahal sebelumnya, Muh. Basir juga pernah ikut dalam kontestasi politik di Tahun 2014 dengan mengantongi 1050 suara tetapi saat itu belum mampu melenggang di DPRD Jeneponto.
Kini, Muh. Basir akan mengemban tugasnya baru sebagai Legislator DPRD dengan sisa masa jabatan selama 10 bulan atau berakhir pada Agustus 2024 mendatang.














