kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Foto Pribadi Disebar Anonim, PNS NTT Kembali Gugat UU ITE ke MK

Foto Pribadi Disebar Anonim, PNS NTT Kembali Gugat UU ITE ke MK
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 303/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Ferdinandus Klau, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) gugat UU ITE ke Mahkamah konstitusi (MK), Rabu (19/08).

Ia mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, kerugian hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma tersebut sebab foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial (medsos) anonim dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabatnya.

“Pasal 4 huruf e UU ITE, sebab di situ menjamin hak akan rasa aman bagi setiap warga negara yang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E. Namun di dalam media sosial hak akan rasa aman itu seolah tidak diberikan oleh negara,” ujar Ferdinandus.

Ferdinandus menguji Pasal 4 huruf e UU ITE, hal ini sudah keempat kalinya oleh dia setelah Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 yang ditarik kembali oleh dirinya, juga Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus tidak dapat diterima oleh MK.

Pemohon mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimaksud. Namun, menurut Pemohon karena keberadaan Pasal 4 huruf e UU ITE yang membuat platform medsos tidak mewajibkan pengguna menggunakan identitas yang terverifikasi keasliannya, aparat penegak hukum kesulitan untuk melakukan pembuktian digital guna melacak pelaku siber sehingga tidak berhasil diungkap.

“pengguna medsos justru mudah mengubah identitas dan menghapus postingan,”

Pemohon berpendapat Pasal 4 huruf e UU ITE tidak merinci lebih lanjut terkait kewajiban bagi platform medsos untuk menerapkan verifikasi identitas guna melaksanakan tujuan pemanfaatan teknologi ITE yaitu memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “memberikan rasa aman” tidak dimaknai sebagai “mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman”.

Sementara itu, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon perlu mencermati kembali apakah yang dipersoalkan sebenarnya berada pada norma pasal lain, sehingga bukan Pasal 4 huruf e UU ITE yang seharusnya diuji.

Pasal yang saat ini diuji merupakan norma umum dalam BAB mengenai asas dan tujuan atas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

“Kalau Bapak mendalilkan dengan kasus yang Bapak sampaikan tadi, ini kan normanya tidak ada pada soal kewajiban bagi pengguna. Jadi Bapak pikirkan apakah memang Bapak cocok mempersoalkan norma ini, atau jangan-jangan pasal lain atau norma lain yang Bapak persoalkan,” jelas Saldi.