KabarMakassar.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengungkap alasan utama di balik penerapan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Fakta yang ditemukan menunjukkan lebih dari separuh sampah yang selama ini masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan sampah organik yang menjadi pemicu utama pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan sekitar 54 persen timbunan sampah di TPA berasal dari sampah organik. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya produksi air lindi dan gas metana akibat proses pembusukan, sehingga pemerintah memutuskan menghentikan praktik open dumping dan mengubah sistem pengelolaan sampah dari hulunya.
“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Sampah organik inilah yang menjadi sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Oleh karena itu, kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” ujar Helmy, Rabu (22/07).
Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat diminta tidak lagi mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang. Sampah organik diarahkan untuk diolah di rumah atau secara komunal, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah agar dapat didaur ulang.
Helmy menjelaskan pengolahan sampah organik tidak harus menggunakan teknologi mahal. Warga dapat memanfaatkan ember tumpuk, komposter sederhana maupun metode Teba untuk menghasilkan kompos atau pakan ternak yang bernilai ekonomi.
“Mengolah sampah organik sebenarnya lebih mudah. Masyarakat bisa menggunakan ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba. Hasilnya bisa menjadi kompos atau pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Menurutnya, keterbatasan lahan di kawasan perkotaan bukan lagi alasan untuk tidak mengolah sampah organik. DLH juga membuka peluang ekonomi dengan membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residunya melalui Bank Sampah Pusat.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos lalu ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil pengolahan menggunakan maggot, termasuk residunya, juga dapat dibeli. Harapannya, pengelolaan sampah ini memberikan nilai tambah sekaligus mendukung program urban farming,” jelas Helmy.
Menjelang penerapan aturan pada 1 Agustus, DLH terus melakukan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat terbiasa memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah.
Setelah kebijakan berjalan, Pemkot Makassar juga akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP. Penegakan aturan akan diawali dengan edukasi, kemudian dilanjutkan evaluasi sebelum pemberian sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” tegas Helmy.
Ia menambahkan, pengawasan akan diprioritaskan terhadap penghasil sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar budaya memilah sampah dapat diterapkan secara menyeluruh di Kota Makassar.













