KabarMakassar.com — Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, mengalami kericuhan. Warga memblokade jalan dan melempari aparat kepolisian untuk menggagalkan proses eksekusi.
Dari pantauan KabarBugis.id jaringan KabarMakassar.com eksekusi lahan dimulai sejak pukul 08.00 Wita, pagi tadi. Ratusan warga mencoba menghalangi petugas untuk masuk ke lokasi eksekusi.
Warga memblokade sepanjang jalan masuk dengan membakar ban dan menebang pohon untuk menghalau jalan menuju lahan yang akan dieksekusi.
“Kami tidak ingin rumah kami dieksekusi. Anak dan istri kami mau tinggal dimana, mana hati nuranimu,” teriak salah seorang warga setempat.
Selain itu, aparat menembaki warga dengan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa yang menghalangi proses eksekusi. Polisi juga mengamankan kurang lebih 3 warga yang melempar aparat.
Pada pukul 11.30 Wita, akhirnya, aparat berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan 21 bangunan diantaranya 19 rumah di lahan yang bersengketa.
Eksekusi dilakukan setelah warga lelah melakukan perlawanan dengan membongkar sendiri rumah mereka.
Sekedar diketahui eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dkk sebagai pihak tergugat. Lahan yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 3,9 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.