kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Eksekusi Lahan di Galesong Utara Ricuh, Tiga Rumah Dibongkar

Eksekusi Lahan di Galesong Utara Ricuh, Tiga Rumah Dibongkar
Suasana ricuh saat eksekusi lahan di Kecamatan Galesong Utara (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Eksekusi tiga rumah permanen di atas lahan seluas 0,44 are di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, ricuh, Rabu (28/05). Massa tergugat yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Takalar berusaha menghalangi proses pembongkaran paksa oleh juru sita.

Kericuhan dipicu oleh pihak tergugat, Patongai Daeng Bundu, yang menolak eksekusi karena menilai luas lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Lahan yang kami tempati hanya seluas 0,35 are, sementara penggugat meminta eksekusi atas lahan seluas 0,44 are. Ini tidak sesuai dan merugikan kami,” ujar Patongai Daeng Bundu di lokasi kejadian.

Eksekusi dilakukan atas permintaan Regar Daeng Sese, pihak penggugat yang telah memenangkan gugatan sejak tingkat Pengadilan Negeri Takalar hingga Mahkamah Agung RI.

Panitera Pengadilan Negeri Takalar, Rudi Supit, membenarkan bahwa perkara perebutan lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2013.

“Regar Sese dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan tanah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Meski sempat terjadi kericuhan, proses eksekusi tetap dilanjutkan oleh juru sita dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Polres Takalar. Puluhan personil kepolisian diturunkan untuk mencegah bentrokan antara massa tergugat dan petugas pengadilan.