KabarMakassar.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus mempermudah akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Melalui inovasi teranyar bertajuk PACI’DA (Panggil Capil, Pasti Mi Datang), petugas kini mulai melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan cara jemput bola langsung ke rumah warga yang memiliki keterbatasan fisik maupun mobilitas.
Pelayanan perdana program kemanusiaan ini resmi diluncurkan Dinas Dukcapil di Lingkungan Pattontongang, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu pada Jumat (17/7)
Dalam program ini, petugas menyasar seorang nenek lansia berusia 85 tahun bernama Linra Daeng Cora, yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Aksi jemput bola ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Jeneponto, Mustaufiq, dengan didampingi Kepala Bidang Informasi Data Kependudukan, Ahmad Ali, beserta tim teknis perekaman.
Mustaufiq menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menjamin hak dokumen kependudukan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Melalui PACI’DA, kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan masyarakat. Warga yang memiliki keterbatasan tidak perlu khawatir karena tim kami siap hadir memberikan pelayanan secara langsung. Kami berharap inovasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus terkendala kondisi fisik maupun jarak,” ujar Mustaufiq.
Yang menarik dalam penerapan inovasi PACI’DA ini. Demi kelancaran perekaman di lapangan, tim teknis Disdukcapil Jeneponto menggunakan perangkat perekaman khusus yang telah dimodifikasi agar lebih portabel dan mudah dibawa ke mana saja.
Hadirnya inovasi PACI’DA diharapkan menjadi solusi konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan adaptif di Kabupaten Jeneponto.
“Pemerintah daerah berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pelayanan publiknya hanya karena kendala fisik atau keterbatasan jarak untuk mengurus dokumen kependudukan,”pungkasnya.













