kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dugaan Perampasan Lahan Milik Petani di Luwu, Aliansi WTL Desak Izin PT MDA Dicabut

Dugaan Perampasan Lahan Milik Petani di Luwu, Aliansi WTL Desak Izin PT MDA Dicabut
(Foto : Dok. Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan massa aksi Aliansi Wija To Luwu (WTL) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/09).

Aksi demontrasi yang dilakukan mendesak pencabutan izin PT Masmindo Dwi Area.

Pemprov Sulsel

Hal ini lantaran sebelumnya beredar video dugaan perampasan lahan milik petani di Luwu yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area.

Tampak dalam video yang beredar, PT. Masmindo yang bergerak di Industri tambang diduga memaksa masuk ke lahan warga pada Senin (16/09), menghancurkan tanaman cengkeh milik petani.

Kesaksian warga, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah perusahaan yang jika dihitung kerugian petani bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Pantauan media dan video yang dikirim oleh warga, tampak puluhan aparat keamanan, yang terdiri dari TNI dan Polri bersenjata lengkap mengawal dan ikut dalam proses perampasan lahan melalui tindakan penghancuran tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.

Ketua PP IPMIL, Yandi mengatakan hadirnya PT Masmindo Dwi Area memberikan efek negatif.

Ia menyebut banyaknya bencana alam, banjir yang menerpa beberapa kawasan di Kabupaten Luwu yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. Masmindo Dwi Area.

Selain bencana alam kata Yandi, konflik agraria bak hantu yang gentayangan di tengah-tengah Masyarakat Kabupaten Luwu.

Pihak PT Masmindo Dwi Area dengan target dan visi misinya dianggap melakukan eksploitasi dan monopoli komoditas dengan berbagai berbagai cara termasuk merugikan masyarakat.

“Akhir-akhir ini beredar video tangisan Masyarakat Rante Balla yang disebabkan oleh aktivitas eksekusi lahan oleh PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu. Pemotongan pohon cengkeh, pengosongan kebun dan perampasan
lahan,” ungkapnya, Rabu (18/09).

Ia menegaskan masalah yang terjadi pada dugaan perampasan lahan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area yakni dasar hukum eksekusi lahan yang sampai saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa.

Selain itu, peran satuan tugas (Satgas) percepatan investasi diduga ikut terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla Kabupaten Luwu.

“Eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area sampai sekarang masih dipertanyakan wewenang dan legalitas hukumnya. Ini sebuah indikasi upaya melawan hukum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara, External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

“Terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ungkapnya, Rabu (18/09).

Selain itu, kata dia, PT Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” tambahnya.

Ia menyebut selama bertahun-tahun rencana produksi emas Masmindo tertunda, sementara operasional cost tetap berjalan.

“Masmindo memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang sudah memberikan dukungan mereka dan menanti segera beroperasinya Masmindo untuk kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya.

PDAM Makassar