KabarMakassar.com –- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Balangloe Tarowang.
Terbaru, sidang perkara atas terdakwa M kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Rabu (14/1).
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan berlangsung hingga pukul 16.00 WITA.
Pihak Kejari Jeneponto menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan sekadar proses formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban Kejari Jeneponto kepada masyarakat.
Lebih jauh, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset desa yang seharusnya milik bersama tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Pelaksanaan sidang ini merupakan wujud nyata komitmen mereka dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya dikutip dari akun sosial media instagram kejari.jeneponto, Rabu (14/1).
Persidangan rencananya akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada 21 Januari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
