KabarMakassar.com — Di tengah sorotan terhadap sistem pelayanan publik, kelangkaan obat di sejumlah rumah sakit milik pemerintah di Sulawesi Selatan kembali mencuat. Masalah ini bukan soal kekurangan anggaran, melainkan karena rumitnya jalur birokrasi yang menghambat fleksibilitas pengadaan obat, bahkan di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, mengungkapkan bahwa hasil inspeksi mendadak di RS Labuang Baji menunjukkan keterlambatan distribusi obat masih menjadi masalah nyata. Padahal, RS tersebut berstatus BLUD, yang menurut regulasi seharusnya diberi kelonggaran menggunakan anggaran secara langsung untuk kebutuhan operasional mendesak, termasuk pengadaan obat.
“Ini sangat mengganggu logika pelayanan. Rumah sakit sudah BLUD, tapi tetap harus menunggu proses panjang dari Bappeda sampai BKAD hanya untuk beli obat,” ujar Patarai, Jumat (30/5).
Kondisi ini mencerminkan ketidaksinkronan antara sistem perencanaan keuangan dan kebutuhan lapangan. Di saat rumah sakit harus cepat bertindak, mereka justru dibebani birokrasi berlapis yang membuat waktu respons menjadi lambat.
“Kalau rumah sakit harus tunggu satu hingga dua bulan karena sistem baru, lalu bagaimana nasib pasien hari ini? Ini bukan lagi soal aturan, ini soal krisis kemanusiaan,” tegasnya.
Patarai juga menyinggung soal euforia pencapaian administratif seperti opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penghargaan di atas kertas tak akan berarti jika kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pelayanan dasar yang gagal.
“Silakan bangga dengan laporan keuangan rapi, tapi jangan abaikan kenyataan bahwa pasien sedang menunggu obat yang tak kunjung datang,” kritiknya.
Lebih jauh, Patarai menyampaikan bahwa sejumlah rumah sakit kini tengah dalam masa adaptasi terhadap mekanisme baru pengadaan obat, yang ironisnya justru menambah hambatan. Masa transisi ini bisa memakan waktu hingga dua bulan, durasi yang terlalu lama untuk kondisi layanan medis.
Ia menegaskan perlunya evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penerapan status BLUD, agar fleksibilitas yang dijanjikan benar-benar bisa berjalan. Jangan sampai status tersebut hanya sebatas label administratif tanpa kelebihan fungsional.
“Kalau sistem kita bikin orang sakit makin lama menderita, maka sistem itu harus dibongkar. Pasien tak bisa menunggu birokrasi,” tutup Patarai.
