kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Ditunda Hingga AMDAL Dibuka

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Ditunda Hingga AMDAL Dibuka
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar pengerjaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea dihentikan sementara hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibuka dan dapat dipelajari sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Usai warga Tamalanrea, terus melakukan penolakan atas pihak PT Sarana Utama Sinergi (SUS) atas pembangunan PSEL yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung proyek strategis nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keterbukaan informasi.

“Kami meminta dokumen AMDAL yang sudah diterbitkan agar diserahkan sebagai bahan pembahasan. Sementara itu, kami juga meminta pengerjaan proyek di-hold dulu sampai seluruh persoalan ini mendapat kejelasan,” kata Azizah, Minggu (28/06).

Ia menjelaskan, permintaan penghentian sementara didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang mengemuka dalam rapat, di antaranya lokasi proyek yang berada di kawasan padat penduduk serta potensi kemacetan akibat lalu lintas kendaraan operasional.

Selain meminta dokumen AMDAL, Komisi B DPRD Sulsel juga akan menyampaikan hasil RDP tersebut kepada pemerintah pusat. DPRD berencana mengawal langsung aspirasi masyarakat bersama perwakilan warga Tamalanrea dan WALHI karena kewenangan proyek berada di pemerintah pusat.

“Kami hanya memfasilitasi dan mengawal aspirasi masyarakat. Setelah ini kami akan menyurat ke pemerintah pusat dan mengajak perwakilan masyarakat ikut mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Staf HR GA PT SUS, Fifi, menegaskan seluruh dokumen perizinan yang menjadi kewenangan perusahaan, termasuk AMDAL, telah diterbitkan.

“Kalau AMDAL, kami sudah terbitkan. Semua perizinan yang menjadi ranah PT SUS sudah selesai. Pada prinsipnya kami transparan dan akan mengikuti seluruh regulasi serta arahan pemerintah,” kata Fifi.

Ia mengakui sosialisasi kepada masyarakat belum berjalan optimal karena perusahaan kesulitan menjangkau warga yang menolak proyek tersebut. Karena itu, PT SUS berharap pemerintah daerah dapat ikut membantu proses sosialisasi agar informasi mengenai teknologi dan manfaat PSEL dapat dipahami masyarakat secara lebih luas.

Loading