KabarMakassar.com — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar rekomendasi penonaktifan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mahar atau pungutan liar pada proses seleksi kepala sekolah.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan langkah itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas dugaan praktik pungli dalam seleksi calon kepala sekolah.
“Kami akan merekomendasikan beberapa nama untuk dinonaktifkan sementara sampai pemeriksaan Inspektorat selesai. Kami tidak akan membiarkan ada pungli dalam seleksi karena itu mencederai dunia pendidikan,” kata Ari, Senin (29/06).
Politisi Partai Nasdem itu menyebut nama yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara adalah Kabid GTK Yunus dan Kasi GTK Syarif. Menurutnya, rekomendasi juga dapat berkembang terhadap nama lain yang muncul dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Komisi D meminta agar calon kepala sekolah yang terbukti memberikan suap juga diberikan sanksi.
“Yang menerima dan yang memberi itu semuanya harus mendapat sanksi. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Ari mengungkapkan, hingga kini Komisi D telah menerima pengaduan dari lebih dari lima calon kepala sekolah terkait dugaan praktik tersebut. DPRD juga membuka ruang bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, Komisi D tidak menutup kemungkinan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan tersebut lebih lanjut.
“Tentu kita akan bentuk pansus jika penonaktifan ini tidak segera dilakukan,” tukasnya.
