KabarMakassar.com — Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lebih tegas menertibkan reklame yang tidak aktif, tidak membayar pajak, maupun yang diduga diubah dari bentuk dan ketentuan izin awal dalam perjanjian.
Menurut politisi PKB itu, keberadaan reklame yang tidak lagi digunakan justru membuat wajah kota semakin semrawut tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, reklame semacam itu dinilai lebih baik dibongkar.
“Kalau reklame sudah tidak aktif, bongkar saja. Tidak produktif juga. Kota semrawut, tidak ada pemasukan ke daerah, apa untungnya? Ya sudah bongkar saja,” tegas Basdir, Kamis (13/06).
Basdir menyoroti masih adanya reklame yang berdiri meski Pemkot Makassar telah menerapkan moratorium terhadap penambahan reklame. Basdir menduga sejumlah pengusaha menyiasati kebijakan tersebut dengan mengubah bentuk reklame pada titik yang sama.
“Moratorium reklame kan tidak menambah lagi. Tetapi faktanya, banyak yang berubah bentuk. Dulunya cuma tiang biasa, sekarang ada yang dibangun ulang dengan titik yang sama, diakali dan diubah bentuknya sehingga semakin semrawut,” ujarnya.
Basdir meminta Pemkot tidak hanya mengawasi pemasangan reklame baru, tetapi juga menindak reklame lama yang sudah tidak representatif dan tidak memberikan kontribusi bagi kas daerah.
Menurutnya, reklame yang sudah tua, tidak digunakan untuk kegiatan periklanan, atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak seharusnya menjadi prioritas penertiban.
“Jangan dibiarkan tinggal. Kalau tidak digunakan untuk kegiatan periklanan dan tidak ada pemasukan ke kas daerah, untuk apa dipertahankan?” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan ganda. Di satu sisi, keberadaan reklame yang tidak produktif mengganggu estetika kota. Di sisi lain, pemerintah kehilangan potensi penerimaan daerah apabila objek reklame tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Basdir juga meminta pemerintah menertibkan pengusaha reklame yang mengubah konstruksi atau bentuk reklame tanpa menyesuaikannya dengan izin yang telah diberikan.
“Belum lagi pengusaha reklame nakal yang seenaknya mengubah bentuk, tidak sesuai dengan izin awal,” ucapnya.
Ia berharap kebijakan moratorium reklame dapat benar-benar diterapkan secara konsisten. Pengawasan juga dinilai perlu diperkuat agar tidak ada pemasangan baru maupun perubahan konstruksi yang dilakukan dengan memanfaatkan titik reklame lama.
Basdir mengatakan penataan reklame seharusnya tidak hanya berorientasi pada penertiban visual, tetapi juga memastikan setiap reklame yang masih berdiri memberikan kontribusi sesuai ketentuan.
“Kalau tidak produktif, tidak ada pemasukan untuk daerah, tetapi membuat kota semrawut, lebih baik dibongkar,” tukasnya.
![]()














