KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mengebut pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun.
Salah satu fokus utama DPRD adalah pengetatan regulasi minuman beralkohol (Minol) guna mengendalikan peredaran dan menekan dampak sosial di masyarakat.
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menjelaskan bahwa dari 16 Raperda tersebut, 10 merupakan usulan Pemerintah Kota Makassar dan 6 merupakan inisiatif DPRD. Sejumlah Raperda dinilai prioritas karena menyangkut tata kelola ekonomi daerah dan ketertiban sosial.
“Kami sudah persempit menjadi 16 Raperda. Ada beberapa yang prioritas, termasuk perubahan perusahaan daerah agar lebih produktif dan Perda yang berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Basdir, Selasa (27/01).
Menurutnya, Raperda prioritas antara lain perubahan perusahaan daerah terminal menjadi Perseroda Infrastruktur, serta Rumah Potong Hewan (RPH) yang diarahkan menjadi Perseroda Pangan. Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan Perda pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kota Makassar.
Namun demikian, Basdir menegaskan perhatian serius DPRD tertuju pada Raperda pengaturan minuman beralkohol. Meski regulasi miras telah ada, DPRD menilai perlu dilakukan pengetatan menyeluruh.
“Ada Perdanya, tapi kita mau perketat. Ini menyangkut izin, wilayah penjualan, kadar alkohol, sampai siapa yang boleh mengonsumsi,” tegasnya.
Basdir menilai, konsumsi miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal. Karena itu, DPRD ingin memastikan regulasi baru mampu memberikan efek pengendalian yang nyata.
“Kalau kita akui, banyak keributan dan kriminalitas berawal dari mabuk. Tawuran, keonaran, itu sering diawali miras. Jadi ini penting kita atur lebih ketat,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Perda miras akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha, hingga masyarakat, sebelum sanksi dan ketentuan dirumuskan secara final.
“Kita bahas pasal per pasal bersama stakeholder. Apakah anak di bawah umur perlu sanksi, atau orang yang mabuk dan meresahkan, itu semua akan didiskusikan,” jelas Basdir.
DPRD Makassar menargetkan pembahasan Raperda mulai berjalan intensif sejak Februari. Minimal dua Raperda ditargetkan sudah masuk tahap pembahasan awal dalam waktu dekat.
“Tidak mungkin selesai kalau tidak mulai sekarang. Februari ini harus sudah jalan, karena butuh naskah akademik, pembahasan, sampai studi banding,” pungkasnya.













