KabarMakassar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (23/7).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penguatan pendampingan hukum bagi DPRD, sekaligus mendukung upaya penyelamatan aset serta perlindungan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perpanjangan kerja sama itu menitikberatkan pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga pendampingan apabila DPRD Kota Makassar menghadapi sengketa perdata maupun tata usaha negara. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Makassar dapat bertindak sebagai kuasa hukum DPRD berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengatakan kompleksitas persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut adanya penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap kebijakan yang lahir dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“DPRD memiliki fungsi strategis dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dinamika hukum yang kami hadapi juga semakin kompleks, sehingga kehadiran Kejaksaan Negeri Makassar menjadi langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam setiap kebijakan maupun penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi DPRD,” kata Supratman.
Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama tidak hanya sebatas penyelesaian perkara ketika sengketa telah terjadi. Lebih dari itu, Kejaksaan juga akan memberikan pendapat hukum sejak tahap perencanaan kebijakan sehingga setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini mencakup bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum, hingga langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan serta kekayaan negara di Kota Makassar,” ujarnya.
Supratman berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Makassar yang terus mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPRD melalui pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan perpanjangan MoU menjadi komitmen bersama untuk mempererat koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Nota kesepahaman ini menjadi acuan agar koordinasi dan pelaksanaan tugas kedua lembaga berjalan lebih efektif. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Andi Panca Sakti.
Ia menjelaskan apabila DPRD Kota Makassar menghadapi gugatan atau sengketa hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara, Kejaksaan dapat mewakili DPRD sebagai kuasa hukum setelah diterbitkan Surat Kuasa Khusus.
“Ketika terdapat perkara perdata atau tata usaha negara, DPRD cukup memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan sehingga kami dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses penyelesaian perkara, baik sebagai tergugat maupun penggugat,” jelasnya.
Selain menangani perkara di pengadilan, Kejaksaan juga akan memberikan layanan konsultasi hukum terhadap berbagai produk kebijakan DPRD, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Pendampingan sejak awal dinilai penting agar setiap produk hukum memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Andi Panca Sakti menambahkan, kerja sama tersebut juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjaga aset dan hak-hak keperdataan milik negara.
“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Kami juga memberikan pertimbangan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, sehingga hak-hak keperdataan negara tetap terlindungi,” katanya.
Melalui perpanjangan MoU ini, DPRD Kota Makassar tidak lagi bergantung pada jasa kuasa hukum dari pihak eksternal untuk penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan dilakukan melalui sinergi antarlembaga pemerintah, sehingga proses konsultasi, pemberian pendapat hukum, hingga penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













