KabarMakassar.com — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti masih maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di platform digital populer.
Ia menegaskan bahwa iklan pinjol ilegal sudah menjadi ancaman serius bagi konsumen.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti, dilansir dari laman DPR RI, Sabtu (06/09).
Menurutnya, praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah. Bunga pinjaman yang tinggi, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi korban menjadi pola yang terus berulang. Ia menilai, mengandalkan sosialisasi semata tidak cukup untuk menghentikan praktik ini.
Data BPKN tahun 2024 menegaskan tren tersebut. Laporan tahunan menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol masuk tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.
Mufti juga menyoroti kelemahan regulasi. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin memblokir ribuan aplikasi, ia menilai upaya itu belum efektif.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya pemutusan akses, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Bagi politisi PDI Perjuangan tersebut, masalah pinjol ilegal tidak lagi sekadar soal ekonomi, tetapi sudah menyangkut perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan BPKN, mengambil langkah konkret agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, sama saja membiarkan rakyat jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya.













