kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dorong Efisiensi dan Kesejahteraan, Pemkab Bantaeng Serahkan KUA-PPAS 2026

Dorong Efisiensi dan Kesejahteraan, Pemkab Bantaeng Serahkan KUA-PPAS 2026
Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab saat menyerahkan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Restrukturisasi ke DPRD. (Ist).

KabarMakassar.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bersamaan dengan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD.

Penyerahan dokumen penting proses pembahasan anggaran 2026 dan penyesuaian struktur birokrasi saat ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang dipimpin Ketua DPRD H. Budi Santoso pada Rabu (5/11).

Mewakili Bupati Bantaeng, Sekda H. Abdul Wahab membacakan sambutan yang menggarisbawahi tiga fokus utama pengelolaan fiskal tahun 2026;

Ia menyebut bahwa, peningkatan Pendapatan Daerah, Pemkab akan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengelolaan sumber pendapatan, serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain.Prioritas kedua, kata dia belanja strategis.

” Belanja daerah diarahkan untuk mendukung proyek strategis nasional dan kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian selanjutnya, pembiayaan Nol (Nihil): Pemkab memproyeksikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam posisi nihil, menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan berimbang.

Selain anggaran, Ranperda yang diserahkan bertujuan melakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah (Perda Nomor 5 Tahun 2015). Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.

Adapun beberapa perubahan kunci termasuk, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): Berubah dari tipe A (5 bidang) menjadi tipe B (3 bidang).

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang,” ungkapnya.

Perubahan nama dan penyederhanaan bidang ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang telah berjalan, melainkan ditujukan untuk menyelaraskan diri dengan kebutuhan riset dan inovasi daerah.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda seperti perwakilan Dandim 1410/Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta para pejabat pimpinan tinggi lingkup Pemkab Bantaeng. Dokumen Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS 2026 kini resmi menjadi bahan pembahasan utama DPRD Bantaeng.

error: Content is protected !!