Indeks
News  

DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas

DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029.

Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.

“Jika kita ingin memperkuat ekosistem inovasi, maka pelindungan KI tidak boleh lagi dianggap pelengkap. Tanpa perlindungan yang kuat, pembajakan dan pemalsuan akan terus menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif kita.” ujar Puji.

Puji juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah DJKI. Ia menyampaikan, “DJKI sudah berada pada arah yang tepat dalam meningkatkan kualitas layanan, data, dan kapasitas SDM. Upaya ini penting untuk memastikan ekosistem KI berjalan lebih efektif dan mendukung target pembangunan nasional.” jelasnya.

Dalam dokumen evaluasi yang disampaikan DJKI, tercantum sejumlah capaian dan tantangan, termasuk peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data, serta penguatan kapasitas pemeriksa, penilai, dan penyuluh KI.

Dokumen tersebut juga memuat rencana penyusunan naskah konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional sebagai langkah penyelarasan peran antar kementerian/ lembaga.

Pada sesi diskusi, Puji menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI. Ia menyatakan,

“Kita perlu melihat ekosistem KI dari hulu hingga hilir. Mulai dari penciptaan, pelindungan, edukasi, produksi, hingga komersialisasi. Penyelarasan ini penting agar setiap pemangku kepentingan memahami perannya.”

DJKI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan Kementerian PPN/ Bappenas dan menggunakan hasil evaluasi ini sebagai dasar penguatan pelindungan KI, peningkatan layanan publik, serta penyelarasan kebijakan dalam mendukung target pembangunan hukum nasional 2025–2029.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik diskusi strategis antara DJKI dan Bappenas ini. Menurut Kakanwil, penyelarasan arah kebijakan KI dalam RPJMN menjadi pijakan penting bagi seluruh unit pelaksana teknis di daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel sangat mengapresiasi langkah DJKI dan Bappenas dalam memperkuat arah kebijakan pengembangan KI. Diskusi ini memberikan gambaran yang jelas bagi kami di daerah mengenai arah pembangunan KI nasional ke depan,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Andi Basmal menilai bahwa penguatan kebijakan KI sangat relevan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing UMKM.

“Bagi kami di daerah, kejelasan roadmap dan arah kebijakan sangat penting. Hal ini memudahkan kami untuk menyelaraskan program pembinaan, edukasi, serta layanan KI agar sejalan dengan target nasional,” jelasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version