kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Disdukcapil Makassar Cetak 136.047 KTP-el Sepanjang 2025

Disdukcapil Makassar Cetak 136.047 KTP-el Sepanjang 2025
Suasana Kantor Disdukcapil Kota Makassar, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mencatat kinerja tinggi layanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025.

Salah satu capaian terbesar adalah percetakan 136.047 keping KTP elektronik (KTP-el), mencerminkan tingginya kebutuhan dokumen identitas warga di tengah dinamika mobilitas penduduk perkotaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan ribuan warga dilayani setiap hari melalui berbagai jenis layanan kependudukan, mulai dari pendaftaran penduduk baru hingga pencatatan sipil berbasis digital.

“Sepanjang 2025, pelayanan administrasi kependudukan berjalan sangat masif dan konsisten. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat serta peran strategis Disdukcapil sebagai garda terdepan pelayanan dasar,” ujar Hatim, Selasa (06/01).

Selain percetakan KTP-el, Disdukcapil Makassar juga mencatat 22.247 pemohon perekaman KTP-el dan 2.648 pendaftaran penduduk baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru. Di sektor layanan keluarga, tercatat 131.973 dokumen Kartu Keluarga (KK) berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan 50.564 Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan sepanjang tahun.

“Pemenuhan dokumen kependudukan, termasuk KIA, menjadi bagian dari komitmen kami memastikan hak identitas warga sejak usia dini,” kata Hatim.

Data Disdukcapil juga menunjukkan tingginya mobilitas penduduk di Kota Makassar. Sepanjang 2025, sebanyak 30.767 penduduk tercatat pindah keluar, sementara 25.781 penduduk masuk ke Makassar, menandakan dinamika urban yang terus bergerak seiring pertumbuhan kota.

Terkait layanan pencatatan sipil, Disdukcapil Makassar menerbitkan 29.181 akta kelahiran usia 0–17 tahun, 8.086 akta kelahiran usia 18 tahun ke atas, serta 10.538 akta kematian berbasis TTE. Selain itu, tercatat 885 akta perkawinan dan 134 akta perceraian diterbitkan sepanjang tahun.

Hatim menambahkan, seiring transformasi digital, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus meningkat. Hingga akhir 2025, jumlah aktivasi IKD di Kota Makassar mencapai 33.333 pengguna.

“Angka ini menunjukkan layanan digital semakin diterima masyarakat. IKD menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan sekaligus mendukung kebijakan berbasis data,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kependudukan yang cepat, akurat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Data kependudukan yang tertib dan akurat menjadi fondasi penting bagi perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan Pemerintah Kota Makassar,” pungkas Hatim.

error: Content is protected !!