KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi melarang sekolah menggelar acara kelulusan di hotel maupun tempat komersial lainnya.
Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran bernomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang dikeluarkan untuk menekan praktik perpisahan berbiaya tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, menegaskan bahwa kegiatan penamatan siswa harus dikembalikan pada nilai dasar pendidikan yang sederhana dan tidak membebani orang tua.
“Kelulusan tidak boleh lagi dilaksanakan di luar sekolah atau tempat komersial. Kita ingin kegiatan ini tetap sederhana dan bermakna,” tegasnya, Rabu (15/04).
Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan acara penamatan di lingkungan sekolah. Kegiatan juga diarahkan pada konsep edukatif yang menumbuhkan kebersamaan dan kekeluargaan, bukan sekadar seremoni.
Selain itu, Disdik secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan kegiatan kelulusan. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik iuran yang selama ini dinilai memberatkan wali murid.
“Tidak boleh ada pungutan yang membebani orang tua, dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat penertiban tren wisuda sekolah yang kian bergeser ke arah komersialisasi. Disdik meminta seluruh pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk mematuhi aturan tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momen kelulusan tetap menjadi ruang kebahagiaan bagi siswa tanpa tekanan biaya, serta mengedepankan nilai kesederhanaan dan makna pendidikan.
