kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dinkes Makassar Dorong Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Makassar Dorong Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Dinas Kesehatan Kota Makassar terus mendorong penguatan penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan melalui kegiatan pengawasan Perda KTR yang digelar bersama Hasanuddin CONTACT pada 4-5 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan tim pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di wilayah kecamatan.

Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengatur penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai lingkungan yang telah ditetapkan.

Karena itu, penguatan kapasitas aparatur dan tim pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan ketentuan tersebut dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini menghadirkan sejumlah pembicara dari bidang kesehatan, pengendalian tembakau, pemerintahan, akademisi, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja.

Di antaranya Asia Pacific Director for Tobacco Control Vital Strategies Tara Singh Bam, MPH., Ph.D.; Fellarika Bernadette Nussarivera dari Vital Strategies; Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Andi Mariani, MH.Kes.; serta Direktur Hasanuddin CONTACT Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, SKM., M.Kes., MSc.PH.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penerapan KTR membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya dari institusi kesehatan.

Pengawasan yang berjalan baik di tingkat kecamatan diharapkan dapat memperkuat implementasi Perda KTR sekaligus mendukung terciptanya ruang publik yang lebih sehat.

Dinkes Makassar bersama para pemangku kepentingan juga diharapkan dapat terus memperkuat edukasi dan pengawasan agar masyarakat semakin memahami pentingnya lingkungan bebas asap rokok.