KabarSelatan.id — Selebgram Ajudan Pribadi diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar.
Akibat dugaan tersebut, pria berpostur gemuk itu pun digelandang Polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, buntut aksinya itu pria bernama asli Akbar itu dilaporkan pada November 2022 lalu.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," kata Andri kepada wartawan, Selasa (14/3).
Namun, Andri belum menjelaskan secara penuh terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah yang dilakukan Ajudan Pribadi.
"Besok kita rilis ya," ucap Andri.
Sebelumnya, polisi telah membenarkan ihwal penangkapan selebgram bernama Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ajudan Pribadi ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makasar, Sulawesi Selatan. Tapi, belum diketahui kapan waktu penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).













