KabarMakassar.com — Sejumlah Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan diadukan ke Ombusdman.
Aduan itu pun dilayangkan secara langsung oleh Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Syaiful.
"Saya menduga perekrutan Calon anggota Bawaslu tidak dilakukan secara objektif, tidak profesional dan tidak dilakukan secara transparan serta melanggar sejumlah regulasi Pembentukan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel," kata Syaiful saat ditemui Tim KabarMakassar, Senin (20/3).
Menurutnya, sejumlah fakta penyimpangan juga dilakukan oleh Timsel selama proses perekrutan dilaksanakan.
"Tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap pendaftar bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang berprofesi sebagai PNS atau Aparatur Sipil Negara," bebernya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahw ada bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sulsel yang diduga tidak melampirkan surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang bagi PNS namun dinyatakan lolos pada tahapan tes tertulis dan tes psikologi.
"Bahkan, saat pelaksanaan tes tertulis dilakukan salah satu calon anggota Bawaslu terlambat. Tapi faktanya, panitia memberikan kesempatan untuk mengikuti tes tertulis," jelasnya.
Seharusnya kata dia, peserta yang terlambat tidak boleh diperkenankan lagi memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri.
Anehnya lagi, peserta tersebut dinyatakan lolos tes tertulis dan Tes Psikologi untuk mengikuti tes Kesehatan di Biddokkes Polda Sulsel.
Disisi lain, Timsel Bawaslu Provinsi Sulsel juga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Berdasarkan hal itu, sehingga Syaiful melaporkan ke 5 orang ini ke Ombudsman.
"Suparno, Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, Dr. Syarifa Raehana, Dr. Romi Librayanto dan Robby R. Repi," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Jeneponto itu juga mensinyalir jika kelima orang ini sudah melanggar Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu yang telah ditetapkan.
"Tentunya, tindakan ini sangat jelas melanggar Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 48/KP.01/K.1/2023," tandasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Ombusdman Sulsel Ismu Iskandar membenarkan perihal laporan tersebut.
"Sementara di proses," singkatnya kepada KabarMakassar.
Namun terlebih dahulu, pihaknya akan mengkaji laporan ini secara formil.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Andi Syahwiah menanggapinya secara dingin. Menurutnya, hal itu sangat normatif.
"Baik. Kami para timsel menghargainya," ucapnya.














