kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Buat Laporan Palsu, ART di Makassar Ditahan Pihak Kepolisian

Polda Sulsel Ringkus Komplotan Hipnotis dengan Modus Pengobatan Batu Delima
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CM (16) ditahan pihak kepolisian, setelah melaporkan dugaan dirinya yang telah dirampok dan dirudapaksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa ART tersebut ditahan usai kedoknya terbongkar, dengan mengaku menjadi korban perampokan dan dirudapaksa di rumah majikannya, di Kompleks Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

“Kronologisnya pelapor mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya rudapaksa, setelah kita cek TKP ternyata pelaku menyampaikan ada bercak darah di sprei bekas rudapaksa namun setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik,” ujar Devi kepada wartawan, Selasa (10/09).

Di hadapan penyidik, ART tersebut mengaku telah melakukan pencurian perhiasan emas seberat 9 gram, senilai belasan juta rupiah, dan telah merekayasa sejumlah kejadian. Mulai aksi nekatnya mengadukan kejadian ke polisi hingga CCTV yang dirusak.

Tak hanya itu, pelaku bahka merekayasa adegan rudapaksa yang dialaminya, dengan cara menabur lipstik di seprei kasur tempat tidurnya, dengan beralibi lipstik tersebut adalah bercak darah hasil rudapaksa oleh komplotan perampok.

“Penyelidikan dan pendalaman di TKP maupun keterangan korban sendiri telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa gunting dan obeng yang digunakan untuk merusak CCTV, selembar kain seprei, dan dua cincin hasil curian pelaku.

Pelaku mengaku, aksi tersebut ia lakukan untuk memenuhi gaya hidup, agar memiliki handphone baru.

“Majikan dari ART tersebut juga membuat laporan pencurian, total kerugian pencurian berupa perhiasan 9 gram sekitar Rp12 juta,” bebernya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreksrim Polrestabes Makassar dan atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara 7 tahun.

“Penyidik menetapkan pasal 242 KUHp. Upaya efek jera, penyidik juga menetapkan pasal 242 terhadap pelaku dengan laporan baru ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.

error: Content is protected !!