kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Berhentikan 19 Aparat Desa, Kepala Inspektorat Jeneponto Bakal Panggil Kades Borongtala

Diduga Berhentikan 19 Aparat Desa, Kepala Inspektorat Jeneponto Bakal Panggil Kades Borongtala
Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Inspektorat, Maskur menegaskan bakal memanggil Kades Ependi Amba usai dikabarkan mencopot 19 jajarannya di Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemanggilan ini akan dilakukan Inspektorat usai mendapat petunjuk dari Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.

Pemprov Sulsel

“Kalau itu ada laporannya perangkat desa, dia masukan ke Pak Bupati lalu Bupati instruksikan atau disposisi ke Inspektorat maka saya akan turun memeriksa yang bersangkutan,” tegas Maskur usai dikonfirmasi, Jumat (17/5) malam tadi.

Menurutnya, pemberhentian secara sepihak yang dilakukan sang Kades Ependi Amba tak memiliki dasar kekuatan hukum. Kecuali, 19 perangkat Desa tersebut melanggar peraturan.

“Tidak boleh itu diberhentikan kalau tidak ditau kesalahannya kecuali tidak mau bekerja untuk apa dipasang, kalau dia mauji bekerja dan mau diberhentikan itu adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh kepala desa. Nggak boleh, ngak boleh itu asal memberhentikan,” jelasnya.

Disamping itu pula, apabila 19 perangkat desa tersebut enggan mematuhi perintah maka atasan berhak mencopot jajarannya. Itu pun harus sesuai mekanisme.

“Apa alasannya sehingga dia (aparat) diberhentikan kalau tidak ada kesalahannya. Tapi kalau mauji kerjasama tidak boleh juga asal memberhentikan orang atas dasar hukum atau ada dasar hukum apa yang mereka langgar,” jelas Maskur.