kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Didominasi Kasus Narkoba, 191 Napi Rutan Jeneponto Terima Remisi

Didominasi Kasus Narkoba, 191 Napi Rutan Jeneponto Terima Remisi
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri bersama Karutan Kelas IIB Jeneponto, Renza Maisetyo saat memberikan remisi HUT RI ke 79. (Foto/Ullah).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 191 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jeneponto mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, narapidana yang menerima remisi rata-rata didominasi dari Kasus Narkoba.

Pemprov Sulsel

“Banyak-banyak Narkoba,” kata Staff Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Sabtu (17/08).

Hakim menuturkan bahwa masing-masing Napi yang mendapatkan remisi di HUT RI ke 79 tahun ini bervariasi. Ada yang menerima remisi 1, 2 dan 3 bulan sampai 5 bulan. Terkecuali remisi 6 bulan.

Hakim beralasan, remisi 6 bulan tidak ada karena kategorinya terbatas untuk skala Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Selain itu, rata-rata napi yang mendapatkan remisi tahun ini merupakan napi pindahan yang berasal dari Lapas Kota Makassar.

Jika dihitung kata dia, jumlah Napi yang diusulkan tahun ini hampir sama dengan jumlah napi yang mendapatkan remisi pada tahun ini.

‘Jumlahnya hampir sama tahun lalu dengan tahun ini. Jumlahnya tidak jauh beda, sekitar begini juga yang diusulkan,” beber Abdul Hakim

Selain remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, Rutan Kelas IIB Jeneponto juga memberikan remisi tambahan bagi 2 narapidana lainnya.

Dalam pemberian tersebut, keduanya menerima kategori remisi pemuka yang memiliki kelakuan baik selama masa penahanan.

“Jadi jumlah remisi yang diperoleh dari yang bersangkutan Itu sepertiga , dari remisi umum yang diperoleh. Misalnya ini dia dapat 5 bulan, tapi sekarang ada tambahan remisi pemuka itu nominalnya 1 bulan 20 hari,” tutup Abdul Hakim

PDAM Makassar