kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dicap Judi Online Berkedok Kripto, Kemkomdigi Blokir Polymarket

Dicap Judi Online Berkedok Kripto, Kemkomdigi Blokir Polymarket
Polymarket (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses platform Polymarket di Indonesia.

Pemerintah menilai layanan berbasis prediction market tersebut tetap masuk kategori judi online karena memfasilitasi taruhan uang atas hasil suatu peristiwa yang belum pasti.

Tak hanya memutus akses ke situs utama, Kemkomdigi juga mulai menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan akses lebih luas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemerintah tidak akan memberi celah bagi praktik perjudian digital, meski dibungkus dengan teknologi baru seperti blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti,” kata Alexander, Jumat (22/05).

Menurutnya, label prediction market tidak mengubah substansi aktivitas yang terjadi di dalam platform tersebut apabila tetap melibatkan spekulasi finansial berbasis taruhan.

Langkah pemblokiran ini, kata dia, merupakan bagian dari perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang dinilai rentan terpapar praktik perjudian digital dengan kemasan teknologi modern.

Kemkomdigi juga menyoroti tren platform digital yang menawarkan aktivitas spekulatif menggunakan instrumen kripto sebagai modus baru perjudian online.

Selain di Indonesia, pembatasan terhadap Polymarket juga telah dilakukan di sejumlah negara. Pemerintah menyebut Singapura, Brasil, dan India telah mengambil tindakan serupa, sementara beberapa negara Asia lainnya menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi masing-masing.

Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan skema taruhan digital yang menjanjikan keuntungan instan namun berisiko menimbulkan kerugian finansial dan persoalan hukum.

“Kami terus memperkuat pengawasan ruang digital bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait agar ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat,” tukasnya.

error: Content is protected !!