KabarMakassar.com — Pemerintahan membantah Undangan-undangan sampah tak memberikan ruang pegadungan terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, dan Mutu Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 pada Senin (10/08).
Laksmi menyebut dalil-dalil Pemohon bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan efektivitas pelaksanaan norma (law enforcement).
”Frasa ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah justru merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” ujar Laksmi.
Laksmi menjelaskan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah secara tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum maupun ketidakpastian hukum. Norma tersebut telah diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, didukung oleh kelembagaan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta praktik penegakan hukum yang efektif, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Setiap institusi penyelenggara negara wajib menerima dan merespons pengaduan sebagaimana Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu mekanisme pengaduan maupun penyampaian data informasi dari masyarakat mengenai pelaksanaan pengelolaan sampah yaitu melalui kanal pelaporan.
Kanal pelaporan berfungsi sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Melalui kanal pelaporan tersebut, pemerintah memperoleh informasi faktual yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemantauan, verifikasi, pemeriksaan, korektif, maupun penegakan hukum.
Laksmi melanjutkan, informasi yang diterima melalui kanal pelaporan berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini yang memungkinkan pemerintah mengetahui adanya permasalahan dalam pengelolaan sampah sebelum dampaknya berkembang menjadi pencemaran atau bahkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kanal pelaporan memperkuat fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah karena memungkinkan pemerintah melakukan tindakan korektif sejak dini,” ujarnya.
Penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif harus terbuka bagi publik dan diinformasikan melalui sistem informasi pelayanan publik yang ada pada setiap institusi penyelenggara negara sebagaimana Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Karena itu, keberadaan kanal pengaduan justru memperjelas operasionalisasi frasa “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Pemerintah menyebut memperhatikan setiap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan di bidang pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan terdapat sanksi berupa pembebasan dari jabatan bagi institusi penyelenggara negara yang tidak merespons pengaduan masyarakat sebagaimana Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apabila dalam praktik masih ditemukan pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti secara optimal atau masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, keadaan tersebut merupakan persoalan implementasi norma dan pelaksanaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan, bukan disebabkan oleh inkonstitusionalitas frasa “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Laksmi juga menjelaskan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah tidak mengurangi hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, melainkan merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara dalam memenuhi dan melindungi hak tersebut. Sebab, pasal tersebut merupakan norma yang menjabarkan rangkaian proses yang merupakan fungsi pemerintah di bidang pengelolaan sampah yang diperintahkan oleh UU Pengelolaan Sampah (pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan) yang mana setiap orang diberikan hak untuk berpartisipasi di dalam rangkaian proses di bidang pengelolaan sampah tersebut.
Laksmi melanjutkan, norma Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah lebih menekankan pada penjabaran hak yang dimiliki oleh setiap orang dalam pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan, untuk tata cara maupun tindak lanjut pengaduan masyarakat diatur di dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Laksmi.
Sebelumnya, pemohon yang berprofesi advokat itu menghendaki agar pengaduan penumpukan sampah wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara. Hal itu disampaikannya dalam petitum permohonan yang memohon kepada agar Mahkamah memaknai kata “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara”.
Pemohon mengaku merasa dirugikan karena tidak adanya standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah dalam norma pasal tersebut. Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini, menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh. Akibat berlakunya Pasal 11 huruf b UU 18/2008 yang bersifat abstrak tanpa adanya kewajiban standardisasi nasional terkait kanal aduan, Pemohon mengalami kerugian hak asasi berupa ancaman paparan dampak penumpukan sampah liar di wilayah yang biasanya Pemohon lalui untuk berolah raga pagi, sambil menikmati pemadangan gunung (jika cuaca bagus).
Dalam realitasnya, Pemohon mendapati Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kemauan politik (political will) untuk memfasilitasi pengaduan penumpukan sampah secara cepat melalui aplikasi Sapawarga yang berbasis pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.026.PPD/2019. Namun, aduan Pemohon yang telah disampaikan ke Sapawarga dialihkan ke SP4N Lapor yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).













