KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait larangan penamatan sekolah yang membebani orang tua.
Komisi D menegaskan siap mengawal kebijakan tersebut hingga ke level sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, juga Fraksi Mulia, Muchlis Misbah menyebut imbauan wali kota merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya orang tua siswa yang kurang mampu.
“Himbauan ini bukan melarang total penamatan, tapi agar tidak menjadi beban. Kita tahu praktiknya sering ada iuran atau partisipasi yang justru memberatkan orang tua,” ujarnya, kepada awak media di gedung sementar DPRD Kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Kamis (30/04).
Ia menegaskan, kegiatan penamatan tetap diperbolehkan selama tidak membebani wali murid. Skema pembiayaan melalui sponsor dinilai menjadi solusi yang bisa ditempuh tanpa melanggar substansi kebijakan pemerintah kota.
“Kalau ada sponsor yang menanggung penuh, silakan saja. Tapi kalau ujungnya tetap ada pungutan, itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Meski belum menerima laporan resmi terkait paksaan dari pihak sekolah, DPRD memberi peringatan keras. Jika ditemukan praktik pungutan yang bersifat wajib dan terbukti memberatkan, sanksi pencopotan kepala sekolah diminta segera diterapkan.
“Kalau ada laporan masuk dan terbukti, kami minta wali kota untuk memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan larangan kegiatan penamatan yang berpotensi membebani orang tua, terutama di sekolah negeri. Ia menilai kegiatan seremonial tidak boleh menjadi alasan munculnya pungutan tambahan.
“Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan lakukan penamatan. Jangan memberatkan orang tua,” tegasnya.
Appi juga menyoroti praktik yang mencoba mengakali kebijakan dengan mengganti istilah kegiatan menjadi ramah tamah atau sejenisnya, namun tetap menarik iuran dari orang tua siswa.
“Jangan sampai hanya beda istilah, tapi substansinya tetap memberatkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar memastikan pengawasan akan diperketat melalui Dinas Pendidikan. Evaluasi manajemen sekolah, termasuk kinerja kepala sekolah, juga tengah berjalan seiring proses penataan yang belum sepenuhnya rampung.
