kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dewan Desak Pemprov Sulsel Tak Tunda Pembayaran Utang Daerah Hingga 2027

Dewan Desak Pemprov Sulsel Tak Tunda Pembayaran Utang Daerah Hingga 2027
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Jasrum (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak penyelesaian utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kepada pemerintah kabupaten/kota yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian waktu pembayaran.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Jasrum, mendesak Pemprov Sulsel memperjelas jadwal pelunasan kewajiban tersebut. Ia mempertanyakan alasan pembayaran utang harus menunggu hingga 2027, sementara masih ada waktu untuk menuntaskannya pada tahun anggaran 2026.

“Skema pembayarannya itu kapan? Kenapa tidak diselesaikan saja 2026? Kenapa harus menunggu 2027? Saya dapat informasi 2027,” kata Jasrum dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel, Senin (13/07).

Persoalan utang daerah itu mencuat dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel.

Jasrum mengatakan, DPRD membutuhkan penjelasan rinci mengenai skema pembayaran kewajiban Pemprov Sulsel kepada masing-masing daerah. Terutama untuk kewajiban yang masih tersisa dari tahun 2024.

“Yang tersisa 2024 itu, skema pembayarannya di mana? Teman-teman juga sudah meminta daftar daerah-daerah yang mau dibayar utang-utangnya,” ujarnya.

Menurut Jasrum, kejelasan daftar penerima dan jadwal pembayaran penting agar pemerintah kabupaten/kota tidak terus menunggu tanpa kepastian. Ia meminta Pemprov Sulsel menyampaikan secara terbuka tahapan penyelesaian kewajiban tersebut.

Selain utang kepada daerah, Jasrum turut menyinggung tunggakan BPJS yang menjadi keluhan pemerintah kabupaten. Menurut dia, jika pembayaran belum dapat direalisasikan, pemerintah provinsi setidaknya perlu menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai bentuk kepastian.

“Kalaupun memang pembayarannya belum bisa dilakukan, paling tidak terbitkan dulu SK-nya. Karena kalau ada SK-nya, ada harapan bahwa tunggakan yang ada akan dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah kabupaten membutuhkan kepastian atas kewajiban tersebut karena ketidakjelasan pembayaran telah memunculkan keluhan di daerah.

“Jangan kasihan kabupaten juga, dibayar tidak, bayar tidak. Ini keluhan yang kita dapatkan,” tegas Jasrum.

Jasrum juga mengakui sejumlah tindak lanjut atas temuan pemeriksaan telah dilakukan. Namun, ia menilai persoalan kewajiban Pemprov Sulsel kepada daerah masih membutuhkan penjelasan lebih konkret, terutama terkait skema dan target waktu penyelesaiannya.

error: Content is protected !!