KabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif.
“Atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak,” ucapnya, dikutip Jumat (10/7).
“Kemudian, dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis,” jelasnya.
Selanjutnya, secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis.
“Selain itu, OJK juga mengenakan 105 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus,” ungkapnya.
Sepanjang bulan Juni 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK.
“Sebesar Rp1,22 miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada satu Emiten dan satu Perusahaan Efek, serta satu Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin kepada Perusahaan Efek,” tuturnya.
