KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Selasa (05/08).
Aksi tersebut diadakan di bawah Flyover Makassar dengan membawa simbol tak biasa, yakni mengibarkan bendera bajak laut dari serial anime One Piece.
Presiden Mahasiswa (Presma) BEM UNM, Syamri, menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece dalam aksi tersebut adalah bentuk kritik terhadap situasi politik dan hukum di Indonesia saat ini.
“Bendera ini sebagai kritik kepada pemerintah hari ini, bahwa masih banyak persoalan yang belum diselesaikan,” kata Presiden Mahasiswa (Persma) BEM UNM, Syamri di lokasi, Selasa (05/07).
Syamri menyebut bahwa pemerintah tidak seharusnya bertindak tegas dan refresif kepada masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya. Ia menegaskan, tindakan simbolik tersebut tidak melanggar hukum, karena undang-undang terkait lambang negara tidak melarang pengibaran bendera lain, selama tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
“Bendera ini sebagai respon melihat Indonesia yang semakin gelap, semakin cemas, kami layangkan kritik kepada pemerintah,” cetusnya.
“Itulah bentuk kritikan kami kepada pemerintah karena anime ternyata banyak berkolaborasi dengan kejadian di Indonesia termasuk penulisan sejarah ulang Indonesia,” lanjutnya.
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak RUU KUHAP yang menurut mereka cacat prosedur karena minimnya pelibatan publik dan para ahli hukum. Mereka menilai pembahasan RUU tersebut tidak mencerminkan semangat reformasi hukum dan prinsip-prinsip negara demokratis.
“Perancangan KUHAP minim partisipasi, akhirnya banyak pasal-pasal yang bermasalah yang tidak sesuai dengan prinsip hukum demokrasi dan semangat reformasi hukum,” pungkasnya.
