kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Demo Kasus Dugaan Nota BBM Fiktif, Pendemo Rebutan Ban dengan Petugas

KabarLuwu.com – Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa sekaitan dengan Kasus dugaan Nota BBM Fiktif di 12 OPD Lingkup Pemkot Palopo, di depan Polres Palopo, Senin, 21/03/2022

Massa aksi membawa dua spanduk yang bertuliskan "Perangi Kasus Korupsi di Kota Palopo" dan "Palopo Sarang Korupsi, Pakintaki Polres Palopo".

Dalam aksinya, para pendemo juga melakukan aksi teatrikal, gantung koruptor.

Salah satu dari massa aksi mengenakan baju kemeja putih dengan tulisan koruptor diapit dua batang bambu layaknya tempat eksekusi hukuman gantung.

Aksi tersebut sempat memanas, dimana terjadi saling tarik-menarik dan rebutan ban bekas antara pendemo dan petugas. Hal itu terjadi bermula saat personil Polres Palopo mengambil paksa ban bekas yang akan di bakar oleh para demonstran.

Jendral lapangan, Tigor mengatakan bahwa kedatangannya kembali di depan polres palopo untuk memperjelas sekaitan dengan tuntutannya, dimana pada aksi sebelumnya mereka tidak menemui titik terang sehingga kembali melakukan aksi unjuk rasa teatrikal dengan membawa tuntutan yang sama.

"Aksi yang kami lakukan ini adalah aksi lanjutan tentang adanya dugaan nota fiktif BBM Pemkot Palopo, kerena pada aksi sebelumnya kami belum menemukan titik terang sehingga kami melakukan aksi unjuk rasa kembali disertakan dengan tetrikal dan membawa tuntutan yang sama," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya 2.437 nota fiktif BBM di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 organisasi perangkat Daerah Kota Palopo.

"Semua yang kita lakukan pemeriksaan maupun yang di mintai keterangan itu semua ada bukti surat tanda setoran (STS),  semua yang dibawa terlampir di STS nya," kata Andi Aris, Kamis, (17/03/22), lalu.

Andi Aris mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan sebab masih berstatus klarifikasi.

"Adanya Surat tanda Setoran tersebut, kita tidak bisa melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kasus tersebut masih tahap konfirmasi," ungkapnya.

error: Content is protected !!