Indeks
News  

Demo di Polda Sulsel, LPM Sampaikan Enam Tuntutan

Demo di Polda Sulsel, LPM Sampaikan Enam Tuntutan
Aksi unjuk rasa LPM (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Puluhan massa dari Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) turun ke jalan mendesak kepolisian bergerak cepat dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Bupati Luwu Timur beserta istrinya, seorang Anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Dewan Komando LPM, Agung Setiawan. Di tengah barisan massa, orasi bernada desakan terus disuarakan agar penyidik bekerja objektif tanpa terpengaruh oleh jabatan politik pihak-pihak yang terseret.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan proses hukum berjalan tegak lurus. Polda Sulsel tidak boleh menutup mata terhadap laporan masyarakat,” seru Agung di tengah aksi.

Ia menekankan agar penyidik segera mengusut seluruh bukti, dokumen, serta aliran transaksi. Menurutnya, jika terbukti ada unsur pidana maka harus ditindak tegas.

Namun sebaliknya, jika tidak cukup bukti, kepolisian wajib menyampaikannya secara jujur ke publik agar tidak memicu spekulasi liar.

Dalam aksi tersebut, massa LPM membacakan dan menyerahkan enam poin tuntutan utama:

-Mendesak Polda Sulsel menindaklanjuti dugaan penipuan dan/atau penggelapan secara profesional serta transparan.

-Meminta pendalaman menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.

-Menolak perlakuan khusus atau hak istimewa kepada siapa pun hanya karena memiliki jabatan.

-Desakan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara berkala.

-Mendorong pihak terlapor (Bupati Luwu Timur dan istri) untuk memberikan klarifikasi terbuka melalui mekanisme hukum.

-Meminta penyidik segera memanggil Bupati Luwu Timur dan istrinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi ditutup dengan komitmen LPM untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur-jalur legal. Pihaknya menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, namun tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah tanpa penghakiman opini publik.

Diketahui, aksi unjuk rasa ini menuntut agar Bupati Luwu Timur segera diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Stone Crusher. Dalam orasinya, kelompok yang mengatasnamakan Lembaga Pergerakan Mahasiswa ini mengklaim jika semua bukti dalam kasus tersebut sudah sangat kuat. Dan mereka mengklaim jika bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau kita lihat, berdasarkan fakta yang ada di lapangan, dana investasi yang diberikan oleh investor dipakai secara pribadi bersama degan istrinya,” terang salah satu orator dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Sebelumnya, kasus yang menyeret nama Bupati Luwu Timur itu telah dilaporkan ke Mapolda Sulsel pada Juli lalu. Total, ada dua investor yang melaporkan Irwan Bachri Syam dalam kasus tersebut.

Laporan pertama oleh Siosanto Santoso pada 17 Juli 2026, dengan kerugian Rp6 Miliar. Sementara laporan kedua oleh Bambang Haryanto pada 30 Juli 2026 dengan kerugian Rp2 Miliar.

Sebelumnya, kuasa hukum salah satu pelapor, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian kerja sama oleh Irwan Bahri Syam. Menurut pelapor, sejak dimulainya kerja sama pada tahun 2021 hingga 2026, terlapor diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Dia juga menduga adanya penggelapan dana kerjasama investasi. Dana invstasi yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan CV Soil Excavation, justru diarahkan terlapor untuk ditransfer ke rekening pribadi istri terlapor dan rekening orang lain.

“Kita juga menemukan kejanggalan dalam perjanjian. Proyek pembelian stone crusher yang dicantumkan senilai Rp6,7 miliar dalam perjanjian, diduga kuat harganya jauh lebih rendah dari angka tersebut,” beber Nasir.

Dilansir dari berita sebelumnya, hal yang sama juga ditegaskan Muhammad Idham, yang merupakan kuasa hukum Bambang Haryanto (pelapor kedua). Dia menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi diajukan, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada terlapor.

“Sebelumnya kami juga telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana milik klien kami,” ujar Muhammad Idham.

error: Content is protected !!
Exit mobile version