Indeks
News  

Curi HP untuk Beli Miras, Tukang Becak di Gowa Ditangkap Polisi

Curi HP untuk Beli Miras, Tukang Becak di Gowa Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Diamankan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Seorang tukang becak di Kabupaten Gowa nekat yambi sebagai pencuri telepon genggam. Pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya untuk menggondol sebuah handphone dan menjualnya dengan harga murah demi membeli minuman keras (miras).

Aksi kejahatan tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Resmob Polresta Gowa dalam Operasi Pekat. Polisi tidak hanya menciduk sang tukang becak, tetapi juga meringkus penadah yang menampung barang hasil curian tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NAW (21). Korban mengaku kehilangan handphone merek Oppo A92 di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minangkabau, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial SR (49) di Makassar yang disinyalir sebagai penadah.

Saat diinterogasi, SR mengaku membeli handphone tersebut seharga Rp350 ribu dari H (56), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak sekaligus kuli bangunan serabutan.

Plh Kapolresta Gowa, Kombes Pol Gany Alamsyah Hatta, melalui Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan kedua pelaku dari hasil pengakuan penadah terlebih dahulu.

“Berbekal keterangan dari penadah, Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H saat berada di atas becaknya sembari menunggu penumpang di kawasan Jalan Sungai Limboto, Makassar, pada subuh dini hari,” jelas Ipda Andi Muhammad Alfian, Jumat (24/7)

Di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Gowa, pelaku H mengakui semua perbuatannya. Ia mengambil handphone korban yang tertinggal di dasbor sepeda motor saat korban masuk ke dalam rumah makan.

Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, pelaku langsung menjualnya dengan cepat dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli minuman keras tradisional.

Kini, baik pelaku pencurian maupun penadah telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

error: Content is protected !!
Exit mobile version