KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9.889 Aktifitas Entitias Ilegal yang terjadi dari 2017 hingga Juli 2024.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, menyebut entitas ilegal tersebut terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Irhamsyah menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini menjadi perhatian utama OJK.
“Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271, sementara yang berizin hanya 98. Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” jelasnya dalam Media Gathering di Kafe Godfields, Jalan Bontolempangan, Makassar, Kamis (08/08).
Irhamsyah juga membeberkan pada 2023 nilai kerugian akibat investasi ilegal tercatat sebesar rp603,9 miliar, hal ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 kemarin sebesar Rp139,67 triliun.
“Sementara, pelaksanaan pemblokiran per Juli 2024 adalah 2.577, dengan 1.591 pemblokiran aplikasi/link/konten, 185 pemblokiran rekening bank, dan 801 pemblokiran kontak,” lanjutnya.
Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan edukasi tentang Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema “Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal”.
Dalam kesempatan tersebut, Irhamsyah juga menjelaskan mengenai peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitaa Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
“Satgas ini terdiri dari 16 anggota yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU) lagi, tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar,” ujar Irhamsyah.
Lebih lanjut, ia juga menyebut Satgas Waspada Investasi berfokus pada dua sisi utama, yaitu pencegahan dan penanganan, yang masing-masing yang dilakukan ialah;
Pencegahan:
- Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin di sektor keuangan.
- Memberikan rekomendasi untuk penyusunan produk hukum.
- Memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Penanganan:
- Inventarisasi kasus dugaan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
- Analisis kasus dugaan sesuai ketentuan.
- Menghentikan atau menghambat maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
- Pemeriksaan dan klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran dan tindak lanjut untuk menghentikannya.
- Penelusuran bersama terhadap situs-situs yang berpotensi merugikan masyarakat.
- Penyusunan rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha ilegal kepada pihak terkait.
- Pelaporan dugaan kegiatan sektor keuangan tanpa izin kepada pihak berwenang.
OJK terus memetakan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal.
Dalam kesempatan ini, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan memastikan hanya menggunakan layanan yang berizin resmi.