KabarMakassar.com — Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap buronan kasus penipuan proyek Tambang Silica di Makassar, Kamis (14/09).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan buronan Hengky Gosal ditangkap di Jalan Sangir, Kecamatan Wajo Makassar pada pukul 10:45 WITA.
Hengky Gosal diketahui merupakan terpidana atas kasus penipuan dengan nilai Rp445 juta proyek Tambang Silica di Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp444.000.000," ungkapnya, Kamis (14/09).
Hengky Gosal ditetapkan sebagai buronan sejak 27 Desember 2022 dan berhasil ditangkap setelah berulang kali melarikan diri ke Jakarta hingga ke Makassar.
Selanjutnya, Hengky Gosal dibawa ke Kejati Sulsel untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran serta menghimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya.














