KabarMakassar.com — Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan kasus korupsi proyek holtikultura Barru tahun 2023 yakni terdakwa Munir Bin Sennang.
Munir ditangkap di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru pada Rabu (23/08) dini hari pukul 04:45 WITA.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdakwa Munir ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 Agustus lalu. Munir menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan agribisnis holtikultura Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2003.
"Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa MUNIR BIN SENNANG (58 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Barru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kab.Barru TA 2003", ungkapnya .
Munir pun dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.
Munir didakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Sebelumnya, terdakwa mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru dan melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung, setelah memantau situasi terasa aman maka terdakwa Kembali ke Kabupaten Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan terdakwa memasuki wilayah Sulawesi Selatan.
Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Munir ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.













