KABARBUGIS.ID – Upacara adat Karampuang dikenal dengan mappogau sihanua (Pesta Sekampung) merupakan event budaya kabupaten Sinjai rutin diperingati tiap tahunnya pada bulan Oktober atau November. Perayaan tahun ini dirangkaikan dengan Penyerahan Surat keputusan Bupati Sinjai mengenai pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Keputusan tersebut tertuang di SK Bupati Nomor : 635 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Karampuang Kabupaten Sinjai yang terletak di Dusun Karampuang, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Penyerahan tersebut berlangsung di Baruga Adat kawasan adat Karampuang diserahkan langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa kepada Gella yang merupakan salah satu pemangku adat Karampuang disaksikan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, Senin (17/10).
Pada kesempatan tersebut Bupati Sinjai mengatakan bahwa hal tersebut merupakan strategi pembangunan terkhusus aset budaya lokal dengan ciri khas dimilikinya.
"Salah satu strategi pembangunan, khususnya dalam upaya menggali potensi budaya daerah yang dapat dikembangkan dan dijadikan sebagai aset budaya lokal yang mempunyai ciri khasnya sendiri," ucapnya.














