kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bupati Adnan Resmikan Masjid Nur Ichsan Kantor BPN Gowa

Bupati Adnan Resmikan Masjid Nur Ichsan Kantor BPN Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meresmikan Masjid Nur Ichsan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meresmikan Masjid Nur Ichsan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang dirangkaikan dengan buka puasa dan shalat tarawih bersama di Jalan Malombassang Sungguminasa, Senin (1/4).

Bupati Adnan mengatakan tempat ini merupakan bekas Kantor Wilayah (Kanwil) Pendidikan yang merupakan lahan pemerintah, kemudian dihibahkan kepada BPN untuk dilakukan pembangunan masjid, sehingga masjid tersebut terbangun berkat kolaborasi.

Pemprov Sulsel

“Dari 1.200 meter lahan yang ada, kami berikan 500 meter untuk BPN, dan menjadi aset BPN. Alhamdulillah masjid ini telah berdiri dan selesai, berkat kolaborasi kita termasuk memberikan hibah uang tunai, semoga membawa berkah bagi pemerintah maupun BPN,” ungkapnya.

Ia berharap masjid ini bisa terjaga dan terus terisi, agar Masjid Nur Ichsan bukan hanya cantik fisik namun juga dipenuhi oleh jamaah yang ingin memakmurkan masjid.

“Terima kasih kepada seluruh panitia pembangunan masjid ini karena secara tidak langsung membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan program pembangunan  khususnya di bidang keagamaan,” jelasnya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Gowa, Achmad mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa. Menurutnya masjid ini berdiri karena adanya bantuan hibah lahan dari pemerintah.

“Masjid ini berdiri di atas lahan pemerintah dan peletakan batu pertama dilakukan dua tahun lalu, sehingga kami sangat berterimakasih kepada jajaran Pemkab Gowa yang ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid ini,” sebutnya.

Peresmian masjid ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gowa dan beberapa SKPD lingkup Pemkab Gowa yang dilanjutkan dengan buka puasa, shalat maghrib dan tarawih berjamaah.