Indeks
News  

BPM Sebut 630 Ketua RT di Makassar Aklamasi

BPM Sebut 630 Ketua RT di Makassar Aklamasi
Suasana Pemilihan Ketua RT di Sawerigading (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebut sebanyak 630 ketua RT di Makassar ditetapkan secara aklamasi dalam pemilihan serentak yang digelar Rabu (03/12).

Jumlah tersebut berasal dari dua kategori RT dengan calon tunggal serta RT yang tidak memiliki pendaftar sama sekali di wilayah setempat.

“Kondisi seperti ini memang tidak dimungkinkan untuk melaksanakan pemilihan. Calon tunggal ditetapkan otomatis, sementara yang nihil peminat diisi oleh Pjs,” kata Anshar, Rabu (03/12).

BPM mencatat total 978 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar pemilihan ketua RT secara serentak. Angka ini disesuaikan dengan jumlah RW yang berjumlah 1.005, namun 27 RW tidak dapat melaksanakan pemilihan karena berada di wilayah khusus seperti asrama TNI dan Polri.

“Mekanisme penetapan RT/RW untuk wilayah khusus ditentukan secara internal masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan RT/RW tahun ini mencapai 281.413 pemilih. Hingga hari pemungutan suara, BPM memastikan belum ada laporan dugaan kecurangan atau pelanggaran.

“Sampai hari ini belum ada laporan. Kami tegaskan, sanggahan itu hanya terkait hasil perhitungan suara, bukan proses pemilihan,” kata Anshar.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme sanggah diberikan selama 1 × 24 jam sejak berita acara penghitungan ditandatangani. Masa sanggah dihitung langsung dari waktu penandatanganan.

“Kalau perhitungan selesai dan berita acaranya ditandatangani jam 05.00 sore, maka masa sanggah dibuka sampai jam 05.00 esok harinya,” jelasnya.

Calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dan wajib melampirkan bukti awal seperti rekaman, foto, atau keterangan saksi. Laporan yang masuk sesuai batas waktu akan diverifikasi oleh panitia pemilihan sebelum diberikan jawaban resmi.

“Panitia akan mengidentifikasi dan mengklarifikasi kebenarannya,” tegas Anshar.

Ia berharap pemilihan ketua RT tahun ini berjalan tertib tanpa sengketa. “Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran. Tapi jika terbukti, teguran dapat diberikan kepada calon sesuai perwali yang ada,” ujarnya.

BPM juga menegaskan kembali ketentuan masa sanggah, diumumkan segera setelah hasil perhitungan disampaikan, hanya menyangkut hasil pemilihan, diajukan tertulis oleh calon, serta wajib dijawab panitia dalam waktu maksimal 1 × 24 jam setelah diterima.

error: Content is protected !!
Exit mobile version