KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proses pemulihan status dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, tengah berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keduanya sebelumnya diberhentikan dari status ASN akibat kasus hukum, namun kini mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyebut rehabilitasi tersebut berarti pemulihan penuh atas status kepegawaian kedua guru tersebut.
Dia memastikan pihaknya telah menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mengirim surat ke BKN untuk pembatalan keputusan pemberhentian.
“Rehabilitasi itu artinya pemulihan dari proses hukum yang dia lewati. Otomatis berdampak pada administrasi kepegawaiannya. Kita urus secepatnya ini. Surat ke BKN sudah saya kirim. Nanti BKN yang buat pertek membatalkan,” kata Erwin, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, pemberhentian keduanya sebelumnya dikeluarkan oleh BKN, sehingga pembatalannya juga harus menunggu persetujuan resmi lembaga tersebut.
BKD, kata dia, hanya menindaklanjuti surat keputusan (SK) sesuai mekanisme administrasi kepegawaian.
“Kan kemarin BKN juga yang terbitkan pemberhentiannya, kita sisa tindak lanjuti SK. Otomatis untuk mencabut SK PTDH, kita tunggu juga Pertek (pertimbangan teknis) yang menjadi dasar PTDH itu untuk dibatalkan dulu. Mudah-mudahan 1–2 hari ini bisa,” ujarnya.
Menurut Erwin, jika SK pembatalan sudah berlaku, kedua guru tersebut dapat langsung kembali mengajar di sekolah masing-masing.
Dia berharap proses di BKN dapat selesai dalam waktu dekat agar tidak ada keterlambatan administratif.
“Kalau sudah berlaku SK-nya, langsung bisa mengajar di hari yang sama. Mudah-mudahan hari ini selesai karena sudah ditandatangan, kita sudah kirim ke BKN untuk proses. Mudah-mudahan sebentar atau besok paling lambat,” tuturnya.
Erwin menambahkan, Sekretaris Daerah Sulsel juga telah berkomunikasi langsung dengan BKN untuk mempercepat proses tersebut. Namun, semua tetap menunggu hasil pertek (pertimbangan teknis) agar tidak ada kesalahan administrasi.
“Pak Sekda juga sudah komunikasi BKN tapi tetap kita tunggu Pertek supaya tidak ada administrasi yang lewat,” jelasnya.
Terkait gaji yang tertunda, Erwin memastikan pembayaran akan dilanjutkan begitu status kepegawaiannya aktif kembali. Namun, detail prosesnya akan ditangani oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Gajinya pasti lanjut. Tapi detailnya itu ranahnya bagian keuangan,” pungkasnya.
