KabarMakassar.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan membantah pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki kewajiban sebesar Rp705 miliar kepada pemerintah kabupaten dan kota. BKAD menegaskan angka tersebut bukan merupakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh menjelaskan bahwa angka sekitar Rp705 miliar yang beredar merupakan hasil penafsiran yang menggabungkan sejumlah komponen dengan status yang berbeda. Menurutnya, informasi tersebut tidak menggambarkan posisi kewajiban pemerintah daerah secara utuh sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan resmi.
Reza mengatakan sebagian komponen yang dimasukkan dalam perhitungan tersebut merupakan kewajiban transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sebagian dari kewajiban itu, kata dia, telah disalurkan pada tahun 2026 dan sebagian lainnya telah direncanakan penyelesaiannya sesuai kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, terdapat pula komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang hingga kini masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi. Karena proses tersebut belum rampung, nilai yang diusulkan belum dapat ditetapkan maupun dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.
“Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian proses verifikasi dan validasi sebelum dapat ditetapkan secara definitif,” ujar Reza, dalam keteranganya, Minggu (07/06/2026)
BKAD menegaskan seluruh proses pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah provinsi juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dalam setiap langkah penyelesaian kewajiban tersebut.
Menurut Reza, Pemprov Sulsel tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal,” tutup Reza.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut BPK RI menemukan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan nilai mendekati Rp1 triliun. Informasi itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa temuan terbesar berkaitan dengan dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan yang belum disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan nilai mencapai Rp705 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi sorotan karena dikaitkan dengan kewajiban pemerintah provinsi yang belum terselesaikan.
Pemberitaan itu juga menyebut kondisi tersebut dipicu oleh utang beban pemerintah provinsi yang tidak seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Akibatnya, sejumlah kewajiban kepada pemerintah daerah disebut belum dapat diselesaikan.
Namun demikian, BKAD Sulsel menegaskan bahwa angka Rp705 miliar yang beredar bukan merupakan angka kewajiban sebagaimana dipahami dalam pemberitaan tersebut. Pemerintah provinsi menilai terdapat perbedaan status dan karakteristik komponen yang digabungkan dalam perhitungan sehingga menghasilkan angka yang kemudian menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.














