KabarMakassar.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar mulai menertibkan aktivitas terminal bayangan yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Keberadaan titik mangkal kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut.
Penertiban difokuskan di sekitar Mako AURI hingga kawasan Terminal Daya yang selama ini dikenal sebagai lokasi kendaraan lintas daerah mencari penumpang. Aktivitas kendaraan yang berhenti di bahu jalan kerap memperlambat arus lalu lintas di salah satu jalur utama menuju kawasan timur Makassar.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut menjadi prioritas penataan karena sering dikeluhkan masyarakat.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI. Titik ini memang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3).
Penertiban dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan, Dishub juga melakukan sosialisasi kepada para sopir agar menggunakan terminal resmi di Terminal Regional Daya.
Sebagai bagian dari langkah awal penataan, petugas memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menurut Irwan, praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh hingga malam untuk mencari penumpang,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan yang beroperasi di terminal bayangan sebagian besar merupakan mobil pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang ke berbagai daerah di luar Makassar.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Dishub Makassar juga mengakui penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Bahkan, petugas menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak yang menolak kebijakan tersebut.
“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar penertiban bisa berjalan maksimal,” ungkap Irwan.
Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai terminal tidak resmi.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan,” tegasnya.
Dishub Makassar juga mengarahkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan agar kembali beroperasi di Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Untuk sementara, pendekatan persuasif masih dikedepankan melalui sosialisasi kepada para pengemudi. Namun jika pelanggaran masih ditemukan, penindakan akan dilakukan bersama aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar sesuai kewenangan masing-masing,” tukas Irwan.














